Bekas Kadis Beber Setor Rp300 Juta
BANDARLAMPUNG – Mantan Kadis Pupr Lampung Utara, Syihabudin, mengaku menyetor uang Rp 300 juta ke Kementerian Keuangan Ri. Ini terungkap dalam persidangan gratifikasi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan terdakwa, Akbar Tandaniria, sang adik.
Syihabudin yang dihadirkan jaksa kpk menyebut dana ini diserahkan ke Kementerian Keuangan kepada seseorang bernama Eka Kamaludin. Menurut Syihabudindia adalah perantara proyek di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini. ’’Saya sangat ingat ini’’ katanya.
Sementara saksi Fria Apris Pratama, selaku staf di Dinas pupr Lampung Utara memberikan keterangan ia pernah membantu menyiapkan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu untuk di masukan kedalam tas.
Serta menemani Syihabudin ke rumah Akbar Tandaniria di daerah Labuhan Ratu, Bandarlampung. Dikatakan saksi Fria Apris Pratama, total uang Rp 2,5 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan tetap dengan agenda yang sama keterangan saksi-saksi. (lds/rie)