Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Warga Sumsel Kecanduan Ganja, Lima Hari Isap Tiga Linting

3
×

Warga Sumsel Kecanduan Ganja, Lima Hari Isap Tiga Linting

Share this article
SR (26) dan AL 21 diamankan di Mapolres Way Kanan.

WAY KANAN- Tim Cobra Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan Sandi Rahmatullah (26) asal Kecamatan Sukarame, Kota Palembang dan Abdul Latif (21) asal Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang Sumatera Selatan.

Keduanya kedapatan membawa  narkotika jenis ganja, di Kecamatan Umpu Semenguk pada Rabu 29 Desember 2021. Laju mereka dihentikan petugas Sandi, salah satu tersangka membeberkan ia dan rekanya hendak merayakan libur tahun baru 2022 di pantai daerah Krui Kabupaten Lampung Barat. Sandi salah satu tersangka mengaku sering mengkonsumsi ganja untuk menambah nafsu makan.

“Sudah sering hisap ganja, karena nafsu makan jadi bertambah,” pengakuan Sandi (12/1).

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil penggeledahan kedua tersangka ditemukan narkotika jenis ganja seberat 8,61 gram, kemudian keduanya diamankan di Mapolres Way Kanan. “Dari pemeriksaan badan ditemukan ganja seberat 8,61 gram danja kering,” jelas Iptu Mirga Nurjuanda dalam pres realese di Mapoleres Way Kanan.

Kedua tersangka merupakan pecandu narkoba dimana dalam kurun waktu lima hari dapat menghabiskan dua hingga tiga linting ganja kering. petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Revo nopol BE 729 YS.

“Keduanya pecandu, lima hari bisa pakai hingga tiga linting ganja, barang bukti sudah kita amankan,” imbuhnya.

Kedua tersangka harus mendekam di sel Mapolres Way Kanan dengan  ancaman  pasal  111 ayat 1 Jo pasal 132 undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan badan l 12 tahun penjara.(ded/san)