Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Cekcok Patok Lahan, Dua Pria Duel Pakai Golok dan Balok Sampai Tewas

0
×

Cekcok Patok Lahan, Dua Pria Duel Pakai Golok dan Balok Sampai Tewas

Share this article
Safaruddin menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

KOTABUMI- Safaruddin (55) menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara (13/1) usai ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara dikediamnya di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Pria paruh baya ini ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan korban Mubiyin Thohir (67) Warga Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara menggunakan kayu balok pada 11 Januari 2022.

AKP Zulkarnain Kasi Humas Polres Lampura menjelaskan, peristiwa ini bermula dari patok tanah. Diduga karena korban sempat memasang patok pembatas di lahan milik Safarudidn. Korban tidak terima dengan teguran pelaku lalu cekcok hingga terjadi perkelahian. Korban meninggal dunia akibat dipukul oleh pelaku mengunakan kayu balok.

“Berawal dari masalah patok tanah yang dipasang korban, hingga terjadi cekcok. Korban sempat menyabut golok dari pinggangnya pelaku lalu lari ke musalah dan menenemukan kayu dan melakukan perlawanan,” jelas AKP Zulkarnain.

Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku dikediamanya tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan tidak lama dari kejadian itu,” tandasnya.

Saat ditemui diruang pemeriksaan Mapolres Lampung Utara, Safaruddin menjelaskan dirinya nekat melakukan perlawanan untuk membela diri. Korban sempat mengeluarkan sebilah golok lalu menyerang.

“Saya bilang sudahlah tapi dia dua kali nyerang lalu bacok saya. Terus saya lari dan menemukan kayu, saya datang lagi hingga terjadi perkelahian lagi,” ungkap Safarudiin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(sas/san)