Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Perampok Ruko Gasak Rp50 Juta Ditangkap, Dua DPO

1
×

Perampok Ruko Gasak Rp50 Juta Ditangkap, Dua DPO

Share this article
Aski perampokan di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara terekam cctv.

LAMPUNG UTARA- Upaya jajaran Polres Lampung Utara memburu perampok sebuah ruko di wilayah Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara membuahkan hasil. Dengan berbekal rekaman cctv petugas memburu empat pelaku.

Dalam aksinya pada Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api lalu menyambangi korban Deni Kusnadi, Warga Dusun Muara Balak, Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.

Korban bersama anak dan istrinya terpaksa menyerahkan harta benda karena diancam senjata tajam dan senjata api. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Ipda Joko Susilo KBO Satreskrim Polres Lampura menjelaskan, dua dari empat pelaku berhasil diringkus di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti seperti senjata api rakitan dan senjata tajam jenis laduk yang digunakan untuk merampok.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Robi Paramita, warga Dusun Taman Sari, Desa Padang Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara dan Kausar warga Desa Baruraharja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Para pelaku ditangkap dari barang bukti cctv, petugas mengamankan senjata api rakitan jenis revolver enam amunisi. Untuk dua DPO sudah dikenali inisial A dan B,” jelas Ipda Joko Susilo (1/3).

Sementara Kausar mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan. “Baru sekali ini beraksi, saya diajak Robi yang tanya apa lokak saya bilang gak ada lalu diajak ngerampok,” kata Kausar.

Polisi masih memburu dua pelaku lainya, sementara dua pelaku yang berhasil diamankan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancama maksimal sembilan tahun penjara.(sas/san)