Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modus Hapus Berita, Oknum Wartawan Peras Warga

3
×

Modus Hapus Berita, Oknum Wartawan Peras Warga

Share this article
Petugas mengamankan uang Rp 2,8 juta.

LAMPUNG TIMUR- Seorang oknum wartawan berinisial MI (37) diciduk Satuan Resmob Polres Lampung Timur karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Marga Sekampung, Selasa malam (8/3)

Ipda I Ketut Darmayasa KBO Polres Lampung Timur, menjelaskan Kasus pemerasan ini berawal dari permintaan korban atas  pemberitaan dugaan perselingkuhan korban dengan salah satu warga untuk dihapus.

Namun pelaku melakukan penawaran dan meminta uang Rp50 juta kepada korban. Korban yang tak memiliki uang permintaan pelaku berkurang menjadi Rp15 juta.

Hingga ahirnya korban memberikan uang  Rp 2,8 juta kepada pelaku dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Lampung Timur.

“Pelaku menyanggupi permintaan korban dengan kompensasi Rp50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, pelaku menurunkan nilai kompensasi menjadi Rp15 juta. Pada saat di lokasi pertemuan pelaku dengan korban, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 2,8 juta kepada pelaku,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp2,8 juta dan satu unit sepedah motor milik pelaku. Oknum wartawan ini dijerat dengan pasal 368KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(din/san)