BANDARLAMPUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu petang 9 Maret 2022.
Dalam release yang di gelar di mapolda Lampung, dua orang tersangka diketahui berinisial SPA (48) dan LW (30) diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Penetapan kedua tersangka berawal pada Tanggal 2 Februari 2022 Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengamanan terhadap 9 warga Lampung yang telah direkrut dan ditampung di Mess PT. Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, Jawa Timur yang akan akan diberangkatkan ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga secara non procedural.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, menjelaskan penyidik telah menetapkan dua tersangka TPPO yaitu berinisial SPA yang merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah dan LW merupakan Kepala Unit UP3 BLK Cabang Ponorogo, Jawa Timur.
“Kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan proses pembuktian terkait TPPO itu dimana prosesnya mulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Polda Lampung bersama BP2MI akan bekerjasama untuk mengembalikan hak-hak dari calon korban.
“Atas peristiwa ini kami telah melakukan penyelamatan pada 9 korban yang menjadi korban TPPO dengan melakukan kerjasama bersama BP2MI untuk mengembalikan hak-hak dari calon korban,” tukasnya.
Atas peristiwa ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 4 atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(rmd/san)