Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

DPRD & KPPI Lampung Desak Kebiri Kimia Guru Cabul

3
×

DPRD & KPPI Lampung Desak Kebiri Kimia Guru Cabul

Share this article

BANDARLAMPUNG – Komisi V DPRD Lampung bersama tim Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak mendatangi Polresta Bandarlampung, Selasa 15 Maret 2022.

Mereka mendesak H-M, oknum guru honorer yang mencemari siswi di ruang kelas sambil merekamnya pantas mendapat hukuman kebiri kimia sebagai tindakan tegas dan efek jera.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menyesalkan apa yang dilakukan H-M sangat tifak mencerminkan seorang pendidik.

“Kerangka hukuman yang lebih tepat adalah kebiri kimia”, tukas Deni.

Senada dilontarkan Ketua DPD KPPI (Kaukus Perempuan Politik Indonesia) Lampung, Apriliati.

“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandarlampung harus diusut hingga tuntas”, ujarnya.

Diketahui, tetsangka melakukan aksi kejinya di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan senonoh oleh pelaku, bahkan HM ini juga merekam tindakannya.

Rekaman inilah yang digunakan tersangka mengancam korban yang berumur 15 tahun itu untuk menuruti permintaannya kembali. Tetsangka juga mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menurutinya. (rmd/rie)