Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Gigulung Polresta, Lima Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

7
×

Gigulung Polresta, Lima Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, menjelaskan dalam pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi selama tiga bulan.

BANDARLAMPUNG- Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Unit Ranmor  Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sindikat  ini berhasil dibongkar petugas setelah melakukan penyelidikan atas Laporan korban pada 21 febuari 2022 yang kehilangan Mitsubishi Pajero yang di sewa oleh sindikat ini.

Kelima tersangka yaitu M Zaky Al Mansyur  (21) Warga Kota Metro, Yuzril Khori (22) warga  Garuntang, Agung Putra Jaya (24), Ilham Fajar (26) keduanya warga Sukarame dan  Reza Agustian (29) tahun warga  Sukarame.

Kelima tersangka memiliki peran masing masing saat beraksi. Tersangka ilham fajar sebagai penyewa dan pencari kontrakan untuk menyakinkan korban sehingga mobil bisa dibawa tanpa supir. Untuk membuat dokumen sebagai syarat tersangka  Zaki yang membuat menggunakan handphone.

Sementara tersangka Reza Agustian memasarkan mobil melalui akun sosial facebook hingga menemukan pembeli  dan hasil di kumpulkan oleh tersangka Yuzril yang nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, menjelaskan dalam pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi selama tiga bulan dan terdapat satu orang yang merupakan penyandang dana bagi komplotan ini berinisial EG dan koni menjadi buruang polisi.

“Untuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero diamankan tim Tekkab 308 bersama Unit Ranmordi wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan yang di gadai tersangka Rp145 juta.

Sementara itu untuk 4 mobil lainya  diantaranya 2 unit  Toyota Inova Reborn, Toyota Sigra, Toyota Agya di amankan di tempat berbeda,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang penggelapan dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman  hukuman penjara minimal 4 tahun.(rmd/san)