BANDARLAMPUNG- Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap lima tersangka terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE. Empat tersangka diantaranya terkait tindak pidana perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Empat tersangka Berto Burhan Halikh, Yogi Ishan, Abu Bakar Sidiq serta Del Muhammad yang dengan sengaja merekam serta mengambil gambar saat sedang melakukan aksi mesum kepada seseorang.
Sementara tersanga Rafly Wahyudi terlibat kasus penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
Wakil Direktur Kriminal KhususPolda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menjelaskan dalam release ini kelima tersangka dalam perkara berbeda.
“Empat tersangka terlibat kasus asusila dengan menyebarkan video atau foto korban yang terlebih dahulu di dekati oleh para tersangka, satu tersangka lainya melakukan penipuan dengan modus menjual sepeda motor classic dengan nama IG Classic Barat, namun saat sokrban melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp 7,5 juta tersangka menghilang,” jelasnya.
Dari para tersangka diamankan sejumlah handphone, screenshot gambar korban dan uang tunai.
Empat orang tersangka yang memiliki muatan melanggar kesusilaan akan diancam dengan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk tersangka Rafly diancam dengan pasal 28 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.(rmd/san)