Scroll untuk membaca artikel
Ekonomi

SP-36, ZA, dan Organik Dihapus, Pemprov Lampung Siapkan KUR Pertanian

2
×

SP-36, ZA, dan Organik Dihapus, Pemprov Lampung Siapkan KUR Pertanian

Share this article

BANDARLAMPUNG- Direktur Pupuk dan Pestisida Mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada PT. Pupuk Indonesia  tanggal 14 maret 2022 terkait jenis komoditas dan jenis pupuk subsidi yang akan diterapkan Juli 2022 mendatang.

Adapun komoditas mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu  padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah dan putih, tebu rakyat, kopi rakyat  dan kakao rakyat. Jenis pupuk yang disubsidi yaitu urea dan NPK.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu Surat Keputusan dari Menteri Pertanian. Saat ini Pemprov Lampung mengacu pada SK Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk subsidi diberikan untuk dua jenis yaitu urea dan NPK sementara dan untuk pupuk SP-36, ZA dan organik granula rencananya tidak subsidi lagi.

Provinisi Lampung masih mengacu pada enam pupuk bersubsidi sesuai SK Mentan. Pembatasan alokasi pupuk bersubsidi pada awal Juli mendatang tidak berpengaruh terhadap komoditas yang akan ditanam oleh petani.

Rencana penanaman sudah masuk ke dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Selain itu, jika kebijakan pembatasan pupuk bersubsisi dilakukan Pemprov Lampung akan memberi bantuan melalui subsidi bunga bank dari pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung per 31 Mei telah mencapai 37.73 persen dengan jumlah penerima sebanyak 806.809 petani. Rinciannya untuk pupuk subsidi urea alokasinya 285.405 ton terealisasi 127.637,79 ton (44,72%).

Perihal dua kios di Lampung Utara yang menjual pupuk subsidi diatas HET sudah dicabut izin nya.

Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, menegaskan perihal jumlah kuota pupuk subsidi yang tidak sesuai E-RDKK  karena kuota hanya setengah serta petani tidak masuk dalam gabungan kelompok tani.

Distributor pupuk diminta berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pupuk di Lampung baik pupuk subsidi maupun non subsidi.(jps/san)