Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar dari Rokok, MMEA dan Tembakau Ilegal

1
×

Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar dari Rokok, MMEA dan Tembakau Ilegal

Share this article
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 6,3 juta rokok, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 20 ribu gram tembakau iris di kantor DJBC Sumbagsar Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandarlampung, Kamis 23 Juni 2022. Potensi kerugian negara disinyalir mencapai Rp 4,25 miliar yang berasal dari pajak dan cukai.

Adapun nilai barang ilegal yaitu 6,3 juta rokok ilegal bernilai sebesar Rp 6,4 miliar, 49,2 liter MMEA bernilai Rp 4,9 juta, 20 ribu gram tembakau iris bernilai Rp 1,1 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono, mengatakan  seluruh barang tersebut hasil temuan anggota di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sejak Juli hingga Desember 2021. Hasil dari penindakan jasa penitipan barang operasi pasar dan jalur distribusi Pelabuhan Bakauheni yang didominasi dari daerah pulau Jawa.

“Ada modus baru dalam peredaran rokok ilegal yang masih marak seperti melalui jasa titipan atau e-commerce dengan memesan secara online kemudian dikirim melalui jasa titipan,” ungkap Kunto Prasti Trenggono.

Kunto Prasti Trenggono melanjutkan, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai terdapat empat penyidikan perkara sepanjang 2021. Selain pelaku pelanggaran yang ditangkap  pihaknya juga mengejar pemasok barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera. Strategi pengawasan di wilayah pemasaran juga dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran,” imbuhya.

Selain memerangi perilaku pelaku ilegal penindakan dari bea cukai merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat. Serta memutus persaingan dagang yang tidak fair.

Cukai ini bukan hanya untuk keuangan negara tapi juga menekan konsumsi rokok seperti jika rokok ilegal tersebut beredar maka makin banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok.(jps/san)