Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Jual Rp 8000, Penadah Materai Curian Raup Rp 200 Juta

14
×

Jual Rp 8000, Penadah Materai Curian Raup Rp 200 Juta

Share this article
Doc Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan satu pelaku pencurian materai milik PT Kantor Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bandarlampung.

Kasus pencurian materai senilai Rp 1.5 miliar terjadi pada 11 Mei 2022 lalu.

Pelaku diamankan ialah Barne Reza (27 tahun), warga Jalan Sukardi Hamdani, Gunter Segala Mider, Bandarlampung. Barne Reza ditangkap setelah petugas menerima informasi adanya penjualan materai seharga Rp 8000 per 1 materai.

Petugas yang melakukan penyamaran melakukan transaksi jual beli dengan tersangka. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 81 lembar dengan rincian 1 lembar berisikan 50 materai.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan peran tersangka adalah penadah hasil curian. Sementara pelaku utama pencurian dilakukan oleh H-M dan F-S.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian materai sesudah terjual dengan total 200 juta rupiah.

Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP dengan ancaman pidana sekitar 6 tahun kurungan penjara.(rnd/san)