BANDARLAMPUNG – Setelah mendapat Surat Penetapan Persetujuan Pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Kejari Lampung Selatan, barang bukti narkotika hasil operasi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu April hingga Juni 2022 dimusnahkan Senin pagi (25/7) dengan cara dibakar.
Selama tiga bulan, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan lalu dimusnahkan, yaitu 68 kilogram ganja, 1.287 butir pil ekstasi, dan sabu-sabu seberat 3,3 kilogram. Sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan narkoba internasional dan lintas provinsi, yaitu Medan, Aceh, dan Riau.
“Kegiatan ini salah satu upaya untuk memutus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung,” ujar AKBP Darman Gumay, Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Lampung.(rmd/san)