Scroll untuk membaca artikel
PolitikWay Kanan

DPRD Sahkan Raperda dan Rancangan KUA dan PPAS

1
×

DPRD Sahkan Raperda dan Rancangan KUA dan PPAS

Share this article
doc. Radar TV Lampung

WAY KANAN – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan berlangsung di Ruang Utama DPRD pada Kamis, 4 Agustus 2022. Agenda rapat yakni pengesahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2023, pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim. Wakil Ketua Dprd  Romli. Hadir dalam paripurna Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sekertaris Daerah Saipul, Unsur Forkofimda, dan Anggota DPRD Way Kanan.

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2023. Secara total pendapatan daerah tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 1,352 triliun. Proyeksi ini mengalami peningkatan sebesar 0,31 persen dari tahun 2022, prediksi ini menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional yang diharapkan semakin membaik.

“Sedangkan belanja daerah, secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 1,354 triliun, mengalami peningkatan dari belanja daerah tahun 2022, yakni sebesar 0,27%,” jelas Raden.

Orang nomor satu di Way Kanan tersebut juga menambahkan pengesahan Raperda tentang penanggulangan bencana juga sangat penting dalam mewujudkan Bumi Ramik Ragom yang aman.

Kegiatan ditutup dengan menandatangani berita acara yang dilakukan oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman, Wakil Ketua DPRD Romli, dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.(dtn/san)