Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Digerebek Jual Sabu, Residivis Kembali Masuk BUI

2
×

Digerebek Jual Sabu, Residivis Kembali Masuk BUI

Share this article
Doc Radar Lampung TV

LAMPUNG UTARA – Dengan mengenakan pakaian preman, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengerebekan di rumah bandar narkoba, Selasa sore 23 Agustus 2022.

Penggerebakan dilakukan di Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Petugas mengamankan Edison alias Sugi alias Unan yang merupakan bandar narkoba serta seorang pembeli, yaitu Dodi Wijaya.

Petugas juga mengamankan paket sabu dengan berat total 9 gram lebih sebagai barang bukti. Tersangka Dodi Wijaya berdalih baru akan membeli sabu-sabu dari Edison.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara menjelaskan tersangka merupakan resedivis dalam kasus serupa dan sudah lama menjadi incaran petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(sas/san)