Scroll untuk membaca artikel
PolitikWay Kanan

Bawaslu Sebut Bukan Pidana Pemilu

2
×

Bawaslu Sebut Bukan Pidana Pemilu

Share this article
Doc Radar Lampung TV

WAY KANAN – Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, KPU tingkat kabupaten kota saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas keanggotaan. Tak terkecuali KPU Way Kanan yang sudah memulai vermin sejak 2 Agustus dan ditargetkan rampung pada 11 September mendatang.

Verifikasi administrasi di Kabupaten Way Kanan rupanya tak berjalan mulus dimana banyak terdapat data ganda yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), seperti Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 69 anggotanya dicatut oleh partai lain di dalam Sipol termasuk dua anggota legislatifnya, yakni Danu Wildan Gaotama dan Hamim Akbar. Hal tersebut disampaikan Aziz Muslim, Ketua DPTD PKS Way Kanan saat dihubungi via telpon pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya menambahkan saai ini sedang mempersiapkan surat keterangan bermaterai membenarkan bahwa nama yang dicatut partai lain adalah anggotanya. Hal tersebut sangat merugikan dimana 69 nama yang dicatut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, selain dua kader PKS terdapat satu anggota DPRD Way Kanan yang berdata ganda, yakni Nagamas dari Partai Nasdem.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Way Kanan, Doan Endedi mengatakan adanya pencatutan nama anggota partai politik itu dilakukan secara online, KPU tingkat kabupaten hanya menerima data dari KPU pusat. Solusi dari kejadian tersebut adalah dari parpol itu sendiri dengan membuat surat keterangan dan menguplod kembali di sipol partai politik.

Adanya tiga anggota DPRD Way Kanan yang dicatut namanya di dalam parpol selain tempat saat ini ditanggapi oleh Hermansyah (Kordiv Sengketa) Bawaslu Provinsi Lampung saat melakukan monitoring pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2024 di KPU Way Kanan.

Dirinya menjelaskan bahwa itu tidak masuk kedalam sengketa antar peserta pemilu mengingat semua partai politik saat ini baru sebagai calon peserta pemilu di tahun 2024 dan bukan pidana pemilu dimana itu pencatutan data pribadi.

Dirinya menambahkan bawaslu membuka posko pengaduan di setiap Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota terkait tahapan verifikasi administrasi.(dtn/san)