Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Tengah

Besok Sidang Etik, PTDH Menanti Aipda RS

2
×

Besok Sidang Etik, PTDH Menanti Aipda RS

Share this article

BANDARLAMPUNG- Usai menjalani rekontruksi, pada 6 September 2022, Aipda Rudy Suryanto, pelaku penembakan terhadap rekannya Aipda Ahmad Karnain, akan menjalani sidang kode etik profesi Polri, Kamis 8 September 2022.

Sebelumnya tersangka memperagakan 21 adegan pembunuhan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),  jika perangkat sidang memutuskan tersangka terbukti dan memenuhi unsur Pembunuhan.

“Besok (8/9) sidang kode etik. Tersangka terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),  jika perangkat sidang memutuskan tersangka terbukti dan memenuhi unsur Pembunuhan,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Sidang Kode Etik Profesi akan dilaksanakan di Polres LampungTengah, dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Aturan Sidang Kode Etik Polri tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 202, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Rmd/san)