Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Tengah

Dipimpin Kabid Propam, Hadirkan 28 Saksi

11
×

Dipimpin Kabid Propam, Hadirkan 28 Saksi

Share this article

LAMPUNG TENGAH – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan rekannya sendiri Aipda Ahmad Karnain, Minggu 4 September lalu, digelar Kamis 8 September 2022.

 

Sidang digelar di Aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah  dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Syarhan, didampingi wakil ketua sidang Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Lampung AKBP Jumadi Sembiring, dan anggota sidang Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.

 

Dalam persidangan Aipda Rudi Suryanto mengenakan seragam polri lengkap, dengan tangan tetap di borgol dan pengawalan ketat Personel Provos Polres Lampung Tengah.

 

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Syarhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa terduga pelaku dengan menghadirkan 28 saksi, baik dari unsur anggota kepolisian maupun warga sipil.

 

Kombes Pol Muhammad Syarhan menjelaskan. Pihaknya memberi kesempatan kepada awak media, untuk mengambil gambar sebelum sidang tertutup untuk media.

 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang digelar sesuai lokasi kejadian, yakni di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.

 

Hingga pukul 20.00 WIB, proses sidang kode etik profesi masih berlangsung, 11 saksi dari 28 saksi telah dimintai keterangan.

 

Diketahui, Aipda Rudi Suryanto bertugas sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah menembak mati rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan. Penembakan dilakukan karena motif sakit hati.(tik/san)