Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

3 Pelaku Perusakan Stasiun Blambangan Pagar Ditangkap

4
×

3 Pelaku Perusakan Stasiun Blambangan Pagar Ditangkap

Share this article

KOTABUMI- Pasca penyerangan terhadap petugas dan pengrusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara, Rabu 22 September 2022,petugas kembali mengamankan tiga tersangka terlibat dalam aksi.

Ketiga tersangka yaitu Supriyadi berusia 24 tahun, Sahyudi berusia 29 tahun dan Apriyadi Berusia  23 tahun. Ketiganya warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

IPDA Darwis Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Lampura menjelaskan, para tersangka ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di  dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

“Selain pengerusakan para tersangka melakukan penyerangan  kepada petugas kepolisan saat melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba diwilayah tersebut,” ujar Darwis.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka terancam pasal  214,170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana kejahatan melawan petugas.  secara bersama-bersama melakukan kekerasan terhadap benda dan pengrusakan fasilitas Negara dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(sas/san)