BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Sealasa siang (18/10) kembali mengelar sidang lanjutan perkara pupuk illegal dengan 4 terdakwa yakni Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah warga Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam amar putusan majelis hakim, pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016 namun belum terupload di Kementrian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submision (OSS) antara sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Serta perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Selain itu juga dari fakta persidangan tidak ada konsumen yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut.
Kuasa Hukum Keempat Terdakwa Gunawan Raka mengapresiasi putusan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kandra enggan berkomentar banyak terkait putusan ini dan langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Diketahui pada sidang dengan agenda tuntutan beberapa hari lalu, keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum masing-masing selama 8 bulan.(lds/san)