Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Rusak Warung, Pentolan Geng Motor Ditangkap Polisi

8
×

Rusak Warung, Pentolan Geng Motor Ditangkap Polisi

Share this article
Dalam setiap beraksi kelompok geng motor ini selalu membekali diri dengan senjata tajam.

BANDARLAMPUNG- Tim khusus anti bandit 308 Polresta Bandarlampung mengamakan salah satu pentolan geng motor bernama Trisna alias Entis 30 tahun di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung,

Pihak keluarga awalnya menyembunyikan tersangka dari petugas. Tersangka berhasil diringkus setelah selama satu bulan bersembunyi, usai merusak warung makanan di Kelurahan Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, awal bulan September 2022.

Dari keterangan tersangka Entis, polisi bergerak menuju rumah tersangka lainya di kawasan Kemiling Bandarlampung. Petugas kembali meringkus dua orang tersangka lainnya bernama Julian 18 tahun dan Ega Frandika 20 tahun.

Ketiga tersangka digelandang ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka merupakan pentolan kelompok geng motor bernama Enjoy Mahkota dan Pramuka Keeps. Dengan bekal senjata tajam geng motor ini kerap membuat onar dengan melakukan tawuran di jalan raya,” jelas  Kompol Denis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.

 Tersangka lainnya masih diburu petugas karena sudah banyak warga geram dengan aksi geng motor. Sementara tiga tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang aksi perusakan secara bersama sama, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.(rmd/san)