Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sabung Ayam Digerebek, 2 Ditahan 11 Wajib Lapor

3
×

Sabung Ayam Digerebek, 2 Ditahan 11 Wajib Lapor

Share this article
Selain menahan kedua tersangka Polisi juga menyita barang bukti empat ekor ayam jago.

BANDARLAMPUNG- Lokasi judi sabung ayam, di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu siang (11/1) digerebek jajaran, Polsek Sukarame. Warga yang berada di lokasi tidak berkutik saat petugas datang ke lokasi.

Personil Polsek Sukarame mengamankan 35 orang dan ayam aduan dari Lokasi. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 13 orang ditetapkan menjadi tersangka. Namun hanya dua tersangka ditahan, sebelas tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.

“Kedua orang tersangka yang ditahan yakni B-N 53 tahun selaku pemilik lahan dan S-B 52 tahun sebagai penyelenggara,” jelas Warsito.

Selain menahan kedua tersangka Polisi juga menyita barang bukti empat ekor ayam jago, tiga buah kurungan ayam, satu gulungan karpet dan belasan sepeda motor.  Dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(rmd/san)