Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Eksibisionis, Kakek 73 Tahun Diringkus Polisi

1
×

Eksibisionis, Kakek 73 Tahun Diringkus Polisi

Share this article

LAMPUNG UTARA – M-A, berusia 73 tahun hanya dapat pasrah saat digiring Petugas Keruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka dengan 4 cucu ini, dibekuk polisi ditempat persembunyiannya diwilayah Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara.

M-A ditangkap atas laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melakukan porno aksi, dengan cara menunjukkan kemaluannya kepada anak korban usai membeli jajan di warung.

Dihadapan Petugas, tersangka ini mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena sedang mengalami masalah keluarg.

sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Utara menjelaskan, tersangka melakukan aksi dipinggir jalan dengan target korban yang maish berusia belasan tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 10 No 43 Undang-Undang Tentang Porno Aksi, dengan ancaman maksimal 10 tahun Kurungan Penjara.(sas/san)