Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPendidikan

Kasus Suap PMB Unila, Dekan Fakultas Teknik Terima Rp 330 Juta

4
×

Kasus Suap PMB Unila, Dekan Fakultas Teknik Terima Rp 330 Juta

Share this article
Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila menerima upeti Rp 330 Juta, dari Ketua Senat UNILA M Basri. Fakta ini terkuak di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis Petang, dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNILA

BANDARLAMPUNG- Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila menerima upeti Rp 330 Juta, dari Ketua Senat UNILA M Basri. Fakta ini terkuak di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis Petang, dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNILA.

Sidang lanjutan perkara kasus suap dan gratifikasi mahasiswa baru UNILA jalur mandiri, dengan 3 terdakwa Karomani, M Basri dan Heryandi, menghadirkan 5 orang saksi, salah satunya, Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik UNILA.

Karena saksi selalu berkelit, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kerap menegur saksi. Saksi akhirnya mengaku kalau ia diberikan upeti oleh Ketua Senat M Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Disampaikan saksi, M Basri mendatangi ruang kerjanya pada tanggal 7 Juli 2022. M Basri menyerahkan kantong kresek berisikan uang senilai Rp330 Juta. Namun saksi sempat menanyakan perihal uangĀ tersebut, dikatakan M Basri, sebagai uang perjuangan.

Namun saat disinggung Majelis Hakim, uang tersebut bersumber dari mana dan untuk apa. Saksi menduga bahwa uangĀ itu ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru.

Setelah menerima upeti dari M Basri, saksi pun membawa kresek berisikan uang tunai, dan disebunyikan di atas plafon rumahnya.

Ditambahkan saksi, setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK kepada Karomani, M Basri dan Heryandi, ia dimintai keterangan oleh KPK. Saksi mengakui kalau mendapatkan upeti dari M Basri.

Petugas KPK pun langsung melakukan pengeledahan kediaman rumah saksi, dan mengamankan uang senilai Rp330 Juta.