BANDARLAMPUNG-Inspektorat Provinsi Lampung memastikan memberikan sanksi berat oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak jika inspektorat Pesawaran melempem meberikan pembinaan.
Viralnya penjual martabak bangka di Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu yang menjadi korban penganiayaan ASN, membuat Inspektorat Pemerintah Provinsi Lampung Fredy buka suara.
Fredy menyebut, oknum ini tercatat sebagai Pegawai Dinas Kesehatan Pemkab Pesawaran. karenanya dia mengultimatum Inspektorat Pesawaran untuk mengambil tindakan tegas, dan melakukan pembinaan. Jika tidak, pihaknya yang akan mengambil alih sanksi. Fredy menambahkan Provinsi akan menurunkan tim.
Informasi terbaru penyelidikan internal, oknum pns berinisial MI terancam sanksi disiplin.
Akibatnya, korban bernama Erwin Kurniawan (30) yang kerap berdagang di jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur itu mengalami memar di bagian wajah akibat dibenturkan dengan kepala.
Oknum ASN (Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran) yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak, resmi dilaporkan ke Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat malam, 3 Februari.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi, bahwa oknum ASN ini bekerja di Dinas Kesehatan.(jps/san)