BANDARLAMPUNG- Andi Desfiandi terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokteran UNILA, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa. Andi Desfiandi mengaku siap beradaptasi dengan suasana baru.
Andi Desfiandi terpidana 16 Bulan kurungan penjara tiba di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dengan tangan teborgol, mengenakan rompi tahanan KPK. Andi Desfiandi didampingi KPK dan penasehat hukum.
Andi Desfiandi mengatakan, dirinya siap beradaptasi dengan suasana baru, dan mengikuti aturan lapas Rajabasa. Sebelumnya Andi Desfiandi ditahan di rumah tahanan Way Hui.
Andi Desfiandi juga mengaku siap membayar denda Rp 100 Juta, yang dibebankan majelis hakim kepada dirinya.
Kepala lapas Rajabasa Maizar mengatakan, Andi Desfiandi ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (MAPENALING) selama 1 pekan.
Diketahui, Andi Desfiandi divonis 16 bulan penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 Bulan, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Tanjung Karang.
Ia terbukti bersalah memberi suap atau memberi upeti kepada Rektor UNILA progesor Karomani, agar bisa meluluskan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.(lds/san)