Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Kembalikan Rp2,6 Miliar

1
×

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Kembalikan Rp2,6 Miliar

Share this article
Tiga tersangka dititipkan ke rumah tahanan Way Hui selama 20 hari kedepan.

BANDARLAMPUNG- Tersangka korupsi retribusi sampah mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah  mengembalikan uang kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrim, mengatakan sebelumnya pada tahap penyidikan  Sahriwansah telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000,00.

Lalu sahriwansah kembali kenitipkan kerugian keuangan senilai Rp 2.695.200.000. Hingga saat ini total penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.281.950.000. Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan Rp 3.057.115.000,00.

Hutamrim menbahkan, penitipan sejumlah uang pengganti kerugian negara oleh tersangka Sahriwansah salah satu itikad baik untuk meringankan tuntutan hukuman.(lds/san)