Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Eks Direktur Anak Cabang PTPN 7 Dituntut Sembilan Tahun

6
×

Eks Direktur Anak Cabang PTPN 7 Dituntut Sembilan Tahun

Share this article
Indah Irwanti Direktur PT Karya Nusa Tujuh.

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang (17/5) kembali menggelar sidang mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Indah Irwanti dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang penganti Rp5,7 miliar jika tidak dibayar diganti pidana 4 tahun 6 bulan.

Penasehat hukum terdakwa, Irwan Apriyanto mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa karena dana yang sudah dikeluarkan terdakwa untuk pembayaran kerugian negara serta tanah yang diserahkan seacara sukarela sebagai penganti kerugian negara tidak dihitung oleh jaksa.

Diketahui terdakwa merupakan Direktur anak perusahaan dari PTPN 7 bergerak di bidang usaha peternakan sapi, didakwa jaksa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja sejak 2015 hingga 2020.

Terdakwa sengaja menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik terdakwa. Akibat perbuatanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar.

Uang tersebut digunakan kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,5 miliar dan PT Solid Gold Total sebesar Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.(lds/san)