Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dari Kasus Penganiayaan ART : Polisi Pertemukan ART Yang 4 Tahun Dilarang Pulang Oleh Pelaku

15
×

Dari Kasus Penganiayaan ART : Polisi Pertemukan ART Yang 4 Tahun Dilarang Pulang Oleh Pelaku

Share this article

Marwanah, ART berusia 20 tahun bisa bertemu kembali dengan keluarganya. Pihak Polresta Bandarlampung memfasilitasi pertemuan gadis asal Tanggamus ini dengan sang ayah.

DISEKAP : Marwanah (tengah) ART asal Tanggamus yang 4 tahun dilarang pulang dipertemukan kembali dengan sang ayah di Polresta Bandarlampung. (foto Ist)

BANDARLAMPUNG : Kasus penganiayaan terhadap empat orang asisten rumah tangga (ART) oleh majikan di Bandarlampung menguak lebar tabir peristiwa hukum lain yang selama ini tertutup rapat.

Salah satunya adalah pertemuan kembali seorang ART yang sudah empat tahun tidak pulang.

Marwanah, ART berusia 20 tahun bisa bertemu kembali dengan keluarganya. Pihak Polresta Bandarlampung memfasilitasi pertemuan gadis asal Tanggamus ini dengan sang ayah.

Dia sudah empat tahun bekerja dan tidak pernah diizinkan pulang. Terkuaknya peristiwa ini menyusul kaburnya dua ART dari kediaman Septi Aria, yang tak tahan atas tindakan penyiksaan oleh majikan.

Saat ini, Polrestas Bandarlampung sudah menetapkan Septi Aria (35) dan ibunya Saidah alias Oma (70). Anak dan ibu ini diduga melakukan penganiayaan empat ART. Selain itu, para korban pernah diminta bekerja dalam keadaan telanjang.

Sementara itu, Lembaga Advokasi DAMAR meminta APH menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap ART.

Selain penganiayaan, diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Termasuk tidak membayarkan hak hak ART. (tim)