Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sanksi Kepegawaian Menunggu ASN Penganiaya ART

8
×

Sanksi Kepegawaian Menunggu ASN Penganiaya ART

Share this article

"Sikap Pemkot Bandarlampung adalah kita serahkan sepenuhnya kepada APH. Jika sudah ada keputusan hukum mengikat (incracht) baru akan dijatuhkan sanksi kepegawaian, " kata Seraden Nihan.

BANDARLAMPUNG : Pemkot Bandarlampung menyerahkan sepenuhnya kasus ASN yang menganiaya empat asisten rumah tangga (ASN) ke kepolisian.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan sangat prihatin atas peristiwa adanya salah satu ASN pemkot yang terlibat kasus penganiayaan ART.

Kepala Kesbangpol Bandarlampung Seraden Nihan memastikan kebenaran informasi jika Septi Aria adalah ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) bernama Septi Aria.

ASN itu sudah bekerja sejak 8 tahun silam dengan pangkat golongan III B.

Walikota sudah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Inspektorat Daerah untuk mempelajari dan memberikan tindakan lebih lanjut.

“Sikap Pemkot Bandarlampung adalah kita serahkan sepenuhnya kepada APH. Jika sudah ada keputusan hukum mengikat (incracht) baru akan dijatuhkan sanksi kepegawaian, ” kata Seraden Nihan.

Inspektorat akan mendalami apakah tindakan ASN tersebut sudah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  yakni pasal 23.

“Seluruh ASN berkewajiban jaga integritas dan menjadi suri teladan baik sikap dan prilaku, dalam lingkungan dinas dan luar lingkungan dinas,” jelas Mantan Kepala Kantor kementerian Agama  Kota Bandarlampung itu. (coy)