Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kepala Pekon Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

14
×

Kepala Pekon Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Share this article

"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," ujar Erlin.

BANDARLAMPUNG : Terpilih dan dilantik menjadi Kepala Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tidak membuat Toni Aritama bersyukur.

Dalam pemilihan 220 kepala pekon serentak di Tanggamus, Toni dilantik Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk masa jabatan 2021 – 2026.

Sempat aktiv di awal masa jabatan. Toni akhirya tergelincir dengan bisnis haram. Dia menjadi otak sekaligus bandar narkoba partai besar.

Dari pemeriksaan, Toni mendapatkan sabu sabu dari jaringan Tegineneng seberat 20 kilogram dalam paket teh China. Barang bukti dari penangkapan menyisakan 6,18 kilogram, terdiri enam paket besar, dua paket sedang, timbangan digital serta ponsel.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan Toni dan rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup,” ujar Erlin.