Hasil interogasi lebih lanjut, kata Kombes Erlin Tangjaya, sabu milik Toni dan IK (DPO).
Toni diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, pukul 18.30 WIB, Rabu 31 Mei 2023.
Sedangkan Fiki merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Sementara sabu tersebut diketahui milik Toni.
Sebaliknya, Asisten I Sekretariat Pemkab Tanggamus Jonsen Vanesa masih menunggu pemberitahuan secara resmi surat dari kecamatan terkait penangkapan tersebut.
“Intinya, bersangkutan resmi ditahan, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) kepala pekon dengan dasar surat penahanan,” kata Jonsen. (coy)












