Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Korban: Hukum Semua Pihak yang Terlibat

4
×

Korban: Hukum Semua Pihak yang Terlibat

Share this article
Terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/6).

BANDARLAMPUNG- Abdul Rahman (40) menjadi korban penipuan proyek Smart Village desa mandiri di kabupaten Lampung Timur sebesar Rp300 juta meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dihukum.

Hal itu disampaikan usai sidang pemeriksaan terdakwa Donald Amrullah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin siang (12/6). Terdakwa merupakan direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan proyek 100 desa Smart Village desa mandiri milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung Timur.

Perbuatan berawal pada 15 Januari 2022, terdakwa membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Timur. Terdakwa ditunjuk kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Lampung Timur untuk mengerjakan proyek Smart Village desa mandiri.

“Terdakwa mencari investor untuk diajak kerjasama, sayamendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk kebenaran terkait proyek. Saya sudah bayar 300 juta,” jelas Abdul Rahman.

Dalam proposal yang diajukan terdakwa terdapat tanda tangan saksi Yudi Irawan selaku Kadis PMD namun setelah uang diberikan dengan bukti foto dan akta notaris, terdakwa menghilang dan korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(jps/san)