Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Eks Dirut Sub PTPN7 Mengaku Tak Niat Korupsi

13
×

Eks Dirut Sub PTPN7 Mengaku Tak Niat Korupsi

Share this article
Kuasa hukum menyampaikan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Indah Irwanti.

BANDARALAMPUNG- Mantan Direktur anak perusahaan PTPN 7 Indah Irwanti yang dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar divonis 7 tahun 6 bulan mengajukan banding.

Terdakwa mengajukan  banding, karena putusan hakim dianggap masih terlalu berat mengingat terdakwa tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Disampaikan penasehat hukum Irwan Apriyanto, terdakwa melakukan banding berdasarkan  pendapat majelis hakim di dalam putusannya membahas pasal 10 tentang jangka waktu berjalannya kesepakatan 5 tahun, terhitung saat berlaku tanggal 13 April 2020 sampai 12 April  2025, antara PTPN 7 dan PT KNT tentang sinergi pengawasan dihubungkan dalam dengan pasal 4 ayat  3 tentang kegiatan investigasi.

“Dalam kesepakatan tersebut tidak serta merta bisa di laksanakan melakukan audit di tahun 2015 sampai 2020. Sebab ini pelanggaran pasal 281 UUD 45 yang melarang seseorang di jatuhkan hukuman dengan aturan yang berlaku surut,” jelas Irwan Apriyanto.

Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita  dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil.

Terdapat perhitungan kerugian negara yang sudah di bayar belum terhitung dalam putusan ini. Terdakwa  bekerja di PT KNT anak dari perseroan  PTPN 7 yang merupakan BUMN  ini tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi.

“Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita  dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil. Terdakwa juga tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi,” imbuhnya.(lds/san)