Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp33,2 Miliar

8
×

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp33,2 Miliar

Share this article
ADA TERUS : Penyelundupan rokok ilegal selalu ada terus karena diyakini ada aktor yang tak tersentuh penegakan hukum. (Foto Rendy)

BANDARLAMPUNG : Inilah gunungan rokok aneka merek ilegal saat pemusnahan barang milik negara hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

Total ada 42, 2 juta lebih batang rokok, 20 pis textil, produk textil, dan teh herbal. Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sejak 2022 hingga Juni 2023.

Khusus rokok ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi. Termasuk hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko/ warung penjual eceran yang menjual rokok ilegal di Provinsi Lampung.