KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menindaklanjuti perkara sesuai kategori pelanggaran. Masing-masing mengenakan sanksi denda, administrasi dan sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. (rls)












