“tentu menjadi perhatian serius BPOM Bandar Lampung kami secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi dari waktu ke waktu. Selain itu Balai POM juga akan merespon cepat apabila ada pengaduan dari masyarakat terhadap keamanan suatu produk” jelasnya
Meskipun demikian, Zamroni mengaku penting untuk dicatat bahwa BPOM Eropa belum secara eksplisit mengategorikan 4-MBC sebagai bahan yang tidak aman atau berbahaya. Dimana Lebih lanjut penelitian mungkin diperlukan untuk menentukan tingkat risiko yang lebih tepat terkait penggunaan bahan ini dalam produk kosmetik.
Dalam hal ini, BPOM Eropa dapat terus memantau dan mengevaluasi informasi yang tersedia untuk memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif terkait penggunaan 4-MBC dalam produk kecantikan.
Untuk saat ini BPOM Indonesia masih memperbolehkan penggunaan senyawa 4-MBC dalam produk kecantikan selama tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, BPOM RI sering mengikuti regulasi dan aturan dari BPOM Eropa sebagai acuan dalam mengatur penggunaan bahan-bahan dalam produk kecantikan di Indonesia.
“Oleh sebab itu, ada kemungkinan besar bahwa keputusan BPOM Eropa untuk mencabut 4-Methylbenzylidene Camphor dari daftar kategori bahan yang aman juga dapat mempengaruhi kebijakan BPOM RI di masa depan” pungkasnya
Diketahui dilansir dari website resmi BPOM Indonesia, senyawa 4-MBC adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya. (*)