Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

4-MBC Masih Bisa Digunakan Sebagai Bahan Kosmetik, Ini Syarat dari BPOM

16
×

4-MBC Masih Bisa Digunakan Sebagai Bahan Kosmetik, Ini Syarat dari BPOM

Share this article
Plt. Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Bandar Lampung, Drs. Zamroni, Apt

BANDAR LAMPUNG-Viralnya larangan produk sunscreen yang mengandung UV filter 4-MBC (4-Methylbenzyliden Camphor) atas unggahan Video Tiktok yang oleh akun pengguna @DosenSkincare pada 6 Juni 2023 lalu, yang menyampaikan peringatan pada beauty enthusiast untuk berhati-hati terhadap. pengguna barang tersebut. Dimana dalam videonya tersebut DosenSkincare menjelaskan bahwa pada bulan Mei lalu Komisi Uni Eropa (EU Commission) dan Komite Ilmiah untuk Keamanan Konsumen (Scientific Committee on Consumer Safety/SCCS) dari BPOM Eropa mengeluarkan larangan terhadap penggunaan 4-MBC Camphor pada produk kecantikan.

 

Dalam video yang diunggah oleh @DosenSkincare, pemilik akun mengungkapkan bahwa BPOM Eropa telah melakukan penelitian yang ketat terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kecantikan. Hasil penelitian terbaru tersebut menyimpulkan bahwa 4-Methylbenzylidene Camphor atau 4-MBC memiliki potensi mengganggu kinerja sistem hormonal pada manusia. Berdasarkan temuan ini, EU Commission dan SCCS (Scientific Committee on Consumer Safety) memutuskan untuk mencabut 4-MBC dari daftar kategori bahan yang dianggap aman bagi produk kecantikan.

 

Menanggapi persoalan ini Plt. Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Bandar Lampung, Drs. Zamroni, Apt. mengatakan bahwa sudah jelas berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahwa bahan kimia 4-MBC untuk di Indonesia saat ini masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi batas maksimum dari 4 persen.

 

“ Ya kita ikuti aturannya saja, sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahwa bahan kimia 4-MBC untuk di Indonesia bisa digunakan tapi dengan batas maksim empat persen saja,“ ungkap Zamroni senin (3/7/2023).

 

Lebih lanjut Zamroni mengatakan Balai POM tentu akan terus mengkaji terkait keamanan bahan-bahan kimia yang menjadi campuran dalam produk kecantikan dan kosmetik melalui monitoring dan evaluasi secara berkala dari waktu ke waktu. Selain itu Balai POM juga akan merespon cepat apabila terdapat pengaduan terkait keamanan suatu produk jika diketahui produk tersebut manfaatnya lebih sedikit daripada kemudharatannya.