Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modus Hadiah Voucher Game, 3 Bocah Digagahi

4
×

Modus Hadiah Voucher Game, 3 Bocah Digagahi

Share this article
Tersangka RS (20) digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Teluk Betungselatan

Jajaran Polsek Teluk Betungselatan berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari hasil pemeriksan polisi, terangka berinisial RS berusia 20 tahun sudah melakukan kejahatan terhadap tiga bocah laki-laki.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan dan voucher game online.

Kapolsek Teluk Betungselatan  Kompol Adit Priyanto, menjelaskan  untuk meyakinkan korban pelaku perpura-pura sakit dan meminta korban untuk menuruti kemauan pelaku.

Aksi kejahatan dilakukan di rumah pelaku sejak November 2022 dan berhasil ditangkap pada Mei 2023.

“Pelaku mengaku sedang sakit dan mau sembuh dengan cara menuruti kemaunya,” ungkap Adit Priyanto.

Dihadapan Polisi, tersangka mengakui segala perbuatanya. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejat karena kecewa ditinggal kekasih meski sudah tujuh tahun menjalani hubungan.

Sudah 7 tahun pacaran, tapi dia nikah sama orang lain. Terus saya jadi bingung seperti ini dan melakukan perbuatan itu,” ujar RS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara(*)