Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tega, Tetangga Cabuli Difabel Hingga Hamil 5 Bulan

6
×

Tega, Tetangga Cabuli Difabel Hingga Hamil 5 Bulan

Share this article
Tersangka GG yang diamaankan Satuan Reskrim Polres Lamteng Karena Mencabuli Difabel yang masih dibawah umur

Aparat kepolisian dari satuan reserse kriminal polres lampung tengah menangkap BG (44), Warga kecamatan Bekri kabupaten Lampung Tengah yang berprofesi sebagai petani. Tersangka ditangkap lantaran mencabuli anak berkebutuhan khusus atau Difabel yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

Kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban berinisial M (16).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebutkan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang curiga dan khawatir melihat perut korban semakin membesar. 

“korban dibawa keluarganya ke salah satu Rumah Sakit, untuk dilakukan pemeriksaan.” Ujar Dwi Atma, Selasa (11/7/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, ternyata korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 5 bulan.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban M ternyata tengah hamil 5 bulan,” jelasnya seperti keterangan keluarga korban yang dilengkapi bukti medis.

Kemudian, keluarga korban langsung mengintrogasi korban siapa yang telah melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Kepada keluarganya, gadis dibawah umur tersebut mengatakan bahwa semua ini adalah ulah tersangka BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban,” ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga pun langsung melaporkan BG ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BG mengakui perbuatannya. Ia mengaku, telah memperkosa korban lima kali dilokasi yang berbeda.

“Ya lima kali pak, dua kali dikebun singkong, dua kali dirumah korban dan sekali dibelakang rumah. Usai mencemari korban M, korban selalu diberikan uang sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)