Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Bacaleg PDIP Nyaris Tewas Dimassa Usai Ketahuan Hamili Anak Kandung

4
×

Bacaleg PDIP Nyaris Tewas Dimassa Usai Ketahuan Hamili Anak Kandung

Share this article
TERNODA : Ulah oknum bacaleg asal PDIP nyaris tewas usai jadi korban amuk massa. (Foto Ist)

BEREDAR video dan foto aksi massa hampir saja membinasakan seorang pria berinisial S. Pria 50 tahun warga Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Ahad 16 Juli 2023 ini tampak tak berdaya. Kedua tangannya terikat di belakang, warga melayangkan pukulan sekeras kerasnya.

Kader sekaligus bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari  PDI Perjuangan (PDIP) ini dinilai telah mencoreng agama dan nilai nilai istiadat. Selain memukuli pelaku, dari foto yang beredar, pelaku seperti hendak di bakar hidup hidup.

Ketua DPC PDIP Lombok Barat Lalu Muhammad tidak membantah jika S merupakan bacaleg PDIP Lombok Barat dapil II Kecamatan Lembar-Sekotong.

Kronologis Peristiwa

Dugaan persetubuhan oleh S dengan anak kandungnya itu masih perlu pembuktian hasil visum rumah sakit. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, saksi, dan terduga pelaku.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkapkan awalnya keluarga S melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung kepada salah satu tokoh masyarakat. Lantas dilakukan mediasi dengan menghadirkan S dan putri kandungnya.

“Di sana (di rumah tokoh masyarakat) sempat dibahas jalan keluar dari dugaan pemerkosaan itu,” kata Sumerta.

Di waktu bersamaan, seorang warga tidak terima atas tindak pidana ini mengumumkan perbuatan itu melalui pengeras suara (TOA) masjid, termasuk keberadaan S. Warga terprovokasi dan mulai berdatangan.

Massa geram dan marah meminta pertanggungjawaban S. Seketika suasana tak terkendali, warga mulai mengeroyok pelaku hingga babak belur. ”S harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tripat Gerung,” sambunga.

Di waktu bersamaan, anggota keluarga S sedang membuat laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Namun, sebelum polisi mengamankan S, massa lebih dulu menghakiminya. (*)