Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Kadispar Pesawaran Siap Tindak Pelaku Pungli Retribusi Masuk Pulau Pahawang

32
×

Kadispar Pesawaran Siap Tindak Pelaku Pungli Retribusi Masuk Pulau Pahawang

Share this article

"Saya mengimbau kepada pengunjung dan tour travel untuk tidak meladeni jika ada oknum yang memberikan tiket secara tunai, karena sudah ada sistem yang dibuat yakni tiket non tunai," tegasnya.

TEGAS : Kadispar Pesawaran memastikan pungutan tunai retribusi masuk Pulau Pahawang adalah illegal. (Foto Ist)

PESAWARAN : Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran siap menyelidiki praktik pungutan liar (pungli) retribusi masuk Pulau Pahawang. Pungutan atau kutipan retribusi masuk destinasi pulau kebanggaan warga Pesawaran dengan pembayaran tunai adalah tindakan tidak dibenarkan alias illegal.

Terkait pemberitaan di Radar Lampung TV terkait maraknya pungli, Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Anggun Saputra mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

Menurutnya, praktik pungli oleh oknum di Pulau Pahawang, dengan cara membuat tiket sendiri tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

Selama ini,  telah dibuatkan tiket masuk secara nontunai terintegrated dengan sistem Dinas Pariwisata untuk klaim asuransi pengunjung jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Terkait biaya masuk sebesar Rp 10 ribu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) biaya masuk sebesar Rp 5 ribu, lalu Desa Rp 5 ribu makanya timbul tiket masuk sebesar Rp 10 ribu, tapi masuk ke Kasda cuma Rp 4 ribu sisa Rp 1 ribu untuk asuransi,” jelasnya.

Menariknya, fakta di lapangan dari bulan Juni 2023 baru satu kali pihak Pulau Pahawang melakukan setor ke kas daerah Pemkab Pesawaran.

”Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan rapat secara internal terkait tiket yang dibuat secara tunai (pungli,Red),” jelasnya.

Atas maraknya pungli ini tentu akan menyulitkan Pemkab Pesawaran dalam mendata berapa jumlah pengunjung ke Pulau Pahawang.

“Saya mengimbau kepada pengunjung dan tour travel untuk tidak meladeni jika ada oknum yang memberikan tiket secara tunai, karena sudah ada sistem yang dibuat yakni tiket non tunai,” tegasnya.

Jika ada pihak pihak yang masih bersikukuh tetap menerbitkan karcis secara mandiri tanpa rekomendasi dari Dinas Pariwasata. ”Kami akan mencabut Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur biaya tiket masuk itu,” jelasnya. (*)