Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Apa Beda Visum dan Otopsi?  

307
×

Apa Beda Visum dan Otopsi?  

Share this article
ALAT BUKTI : Visum et repertum merupakan alat bukti yang sah. (Foto Net)

RADARTVNEWS.COM–AWAM kerap mendapati berita atau informasi terkait visum et repertum atau otopsi. Namun mayoritas belum mengetahui perbedaan mendasar dua istilah kedokteran tersebut. Misalnya dalam pemberitaan kasus korban penganiayaan, pembunuhan, bunuh diri hingga pelecehan seksual.

dr. Lipur Riyantiningtyas, BS., SH., Sp. FM dari Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada menyatakan kedokteran forensik merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran.

Terdiri dari 4 bidang, meliputi bidang medikolegal, forensik klinik, sero biomolekuler, serta patologi klinik. Bidang medikolegal bertugas membantu dokter, dan bidang sero biomolekuler bergerak di bidang laboratorium.

”Untuk bidang forensik klinik bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien hidup terutama korban tindak pidana, serta bidang patologi klinik bergerak di bidang pemeriksaan jenazah,” jelas dr. Liput.

Ini Bedanya

Menurutnya awam yang belum tahu perbedaan otopsi dan visum.  ”Otopsi merupakan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah. Dalam forensik klinik juga dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban masih hidup. Hasil dari kedua jenis pemeriksaan tersebut kemudian dituliskan ke dalam visum,” terangnya

Menurutnya visum adalah catatan atau hasil pemeriksaan yang dipakai sebagai alat bukti sah dalam pengadilan.

Banyak Keluarga Menolak

Diungkapkan tantangan terbesar dari pekerjaan ini adalah budaya. Banyak keluarga korban tidak memberikan izin otopsi karena khawatir organ dari korban akan disalahgunakan.

Otopsi merupakan sebuah proses pemeriksaan yang panjang. Dimulai dari pemeriksaan dada, pembedahan, identifikasi adanya trauma, luka, dan pendarahan.

”Organ dari korban yang melewati proses otopsi tidak bisa digunakan lagi untuk orang lain,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan organ yang ada di dalamnya satu per satu. Pemeriksaan pada bagian lain seperti bagian perut dan kepala juga melalui proses yang sama. “Karena panjangnya proses ini, maka biaya yang dibutuhkan untuk otopsi relatif mahal,” pungkasnya.

Lalu visum et repertum (VER) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik (kepolisian)  yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manudia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan proyustisia.

VER kemudian digunakan bukti sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan,  dan korban berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban).

Khusus untuk perempuan VER termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. Biasanya terkait dengan kasus pelecehan seksual. (*)