Tidak Hapus Tindak Pidana
Kendati begitu, pengembalian uang kerugian negara ini tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan para wakil rakyat itu. Proses pemeriksaan dipastikan terus berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pekan depan.
Dalam pemeriksaan tiga hari terakhir, Tim Penyidik sudah menggarap 17 orang terdiri dari pihak secretariat dewan seperti bendahara, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, staf ahli atau pendamping, dan anggota DPRD.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan pihaknya meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejati menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan.
Jaksa yang dikenal menjadi momok pejabat koruptor ini menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021, bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urainya.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
Modusnya adalah dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.
“Kami juga menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar,” tandasnya.