RADARTVNEWS.COM– Hukuman pidana mati menanti pelaku pembunuhan atas Suhaibi. SR dan TR, merupakan ayah dan kakak kandung yang tega menghabisi nyawa korban, pada Ahad 23 Juli 2023.
Kasatreskrim Polres Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyatakan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
“Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 subsider 338 jo 351 ayat 3,” kata Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, Suhaibi (31) dilaporkan meninggal di rumah orang tuanya di Pekon Ampai, Kecamatan Teluk Betung Timur, dikarenakan bunuh diri dengan cara menusukan pisau ke bagian leher.
Kecuriagan polisi menyebutkan jika korban bukan bunuh diri. Setelah melakukan olah TKP dan meminta agar korban di visum, namun SR menolak. Kecurigaan semakin kuat, dan usai dilakukan pemeriksaan intensif ditemukan banyak kejanggalan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyatakan korban dilaporkan bunuh diri. Namun laporan itu hanya alibi menutupi pembunuhan.
“Dari pemeriksaan saksi dan tim forensik didapati fakta ini adalah kasus pembunuhan,” kata Kapolres dihadapan wartawan.
Pelaku Kesal Yang Memuncak
SR dan TR disangka melakukan pembunuhan berencana lantaran sudah tidak sanggup menerima perlakuan Suhaibi. Putra keduanya itu kerap mengamuk dan menganiaya dirinya saat sedang sakau narkoba.
”Saya sering dipukul pakai bata terus ditendang, sejak lima tahun lalu. Dia itu nggak sakit, dia kecanduan suka sabu,” sebut SR. (*)