BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung seperti putus akal menentukan sikap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung senilai Rp29 milliar. Mau lanjut atau diberhentikan, belum bisa diputuskan.
Kejati hanya memastikan tengah mendalami kasus ini. Apakah terdapat unsur pidana. Dugaan tipikor ini dilakukan secara kolektiv pengurus dan mereka (pengurus) sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara.
”Ada dua kesimpulan atau kemungkinan, bisa tidak (menghentikan penyidikan, Red) atau terus melanjutkan proses ke tahap persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto kepada wartawan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai 29 milliar rupiah sudah berlangsung selama dua tahun. Bahklan sejak dirinya belum menjabat menjadi Kajati Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi bancakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tetap berlanjut.
KONI Lampung sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) ke kas daerah melalui Bank Lampung.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin menyatakan tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat, itu yang kita utamakan. Kerugian sudah ada dari hasil audit,” kata Aspidsus Kejati Lampung beberapa waktu lalu. (*)