Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

29 Kasus 29 TSK: Bandit Sudah 50 Kali Curi Motor Untuk Judi Slot

5
×

29 Kasus 29 TSK: Bandit Sudah 50 Kali Curi Motor Untuk Judi Slot

Share this article
Para tersangaka terlibat dalam 21 kasus curat, 1 curas dan 7 curanmor.

Selama bulan Juli 2023, jajaran Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran berhasil ungkap tindak kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Bandarlampung (3/8/2023) Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihakanya berhasil mengungkap 29 kasus terdiri dari 21 kasus curat, 1 kasus curas dan 7 kasus curanmor.

“Petugas mengamankan 29 tersangka, 26 diantaranya dihadirkan dan 3 tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kombes Pol Ino Harianto.

Dalam kasus curat terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton, diantaranya kasus pencurian handphone, selanjutnya kasus pecah kaca terdapat 2 kasus, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor didominasi Polsek Sukarame.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor,  laptop, handphone dan lainnya,” ujarnya.

SG, salah satu tersangka dari Polsek Sukarame mengatakan, ia sudah mencuri 50 unit sepeda motor. Sasarannya yaitu kos-kosan yang sepi dan motor hasil curiannya digunakan untuk judi,

“Carinya dikos sepi. Sudah 50 kali curi motor, uangnya main slot,” kata SG.(*)