Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penipuan Gaya Baru Sasar Pekerja dan Kaum Terpelajar, Ini Ragam Bentuk Penipuannya

×

Penipuan Gaya Baru Sasar Pekerja dan Kaum Terpelajar, Ini Ragam Bentuk Penipuannya

Share this article

Korban yang mencari kost untuk anaknya melihat data nomer handphone pelaku yang mengaku sebagai pemilik kost dalam komentar chat tawaran kost di media sosial. Dari komentar chat tersebut korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah benar pelaku merupakan pemilik kost yang menawarkan jasa sewa kost.

Dari sinilah pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi sewa kost. Namun setelah di transfer korban yang tak curiga saat mendatangai kost ternyata menjadi korban penipuan, lantaran pelaku bukanlah si pemilik kost.

“Ya kaget pas tau ternyata nomer pelaku yang dihubungi dan sudah ditransfer bukanlah pemilik kost yang sebenarnya” ungkap imam korban penipuan kost-kostan.

Tak hanya calon penyewa kost yang jadi korban, pemilik kost-kostan pun pernah menjadi korban penipuan.

Korban bernama Sri Rejeki, warga Jalan Sadewa, Pendrikan Semarang Tengah. Sedangkan kejadian ini dialami, pernah ditipu pelaku dengan modus hendak menyewa kamar kost miliknya. Setelah sepakat korban menerima transfer sejumlah uang dari pelaku yang nominalnya lebih dari kesepakatan. Pelaku pun meminta korban selaku pemilik kost untuk mengembalikan kelebihan uang dengan bukti transfer palsu.

Ragam Modus penipuan lainnya adalah usaha jual beli online. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Selain itu modus penipuan yang tak kalah gaharnya, tanpa diminta pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening korban sebagai bentuk apresiasi telah membantu pelaku dalam mengklik jasa penjualan on line dan meminta korban untuk mengklik iklan di media sosial lainnya.

Setelah korban merasa yakin pelaku kemudian mengajak korban untuk berinvestasi bermain saham dengan hasil yang menggiurkan dengan beberapa tahapan. Setelah korban terperdaya barulah pelaku memanfaatkan korban dengan mengeruk uang korban sebanyak-banyaknya sebagai modal penanaman saham palsu. (*)