Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Perkara HA dan ABC, Panglima Nyatakan Tak Ada Impunitas di Tubuh TNI

0
×

Perkara HA dan ABC, Panglima Nyatakan Tak Ada Impunitas di Tubuh TNI

Share this article
Panglima TNI saat menyampaikan keterangan pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023)

RADARTVNEWS.COM – Menyikapi Kasus Dua Perwira Tinggi dan Menengah yang terjerat kasus Korupsi. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas di lingkungan TNI, termasuk dalam penanganan kasus suap yang melibatkan dua perwira TNI, yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Untuk itu, Panglima TNI Yudo berharap masyarakat tidak khawatir karena proses hukum terhadap dua perwira itu terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Tentunya saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas. Tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima prajurit TNI, kalau (mereka berbuat) salah,” kata Laksamana Yudo saat jumpa pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo menjelaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Yudo mencontohkan majelis hakim peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terlibat kasus korupsi, yaitu Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang pada 2016 divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan RI.

Majelis hakim saat itu memecat Teddy dari TNI dan memerintahkan dia mengembalikan kerugian negara sebesar 12.409 dolar AS atau sekitar Rp130 miliar.

Menanggapi adanya masukan revisi undang-undang peradilan militer, sebagai Panglima TNI dirinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Politik Negara.

“Kami tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kami tunduk pada keputusan politik negara. Kami melaksanakan ini. Ini adalah keputusan politik negara, ya kami laksanakan,” pungkas Yudo. (*)