Dijelaskanya tidak ada peraturan atau ketentuan, alumni IPDN masuk dalam kontingen. “Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan visum et repertum, ada juga keluarga yang melapor ke polisi” ujarnya sembari meminta dirahasikan identitasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Ir. Freddy mengaku sudah tahu ada informasi aksi premanisme ini. Inspektorat akan menelusuri peristiwa ini. Termasuk berkoordinasi dengan BKD Lampung.
”Yang pasti kami akan telusuri masalah ini. Termasuk meminta keterangan dari BKD,” ujar Fredy melalui sambungan telepon.
Terkait penganiayaan itu merupakan ranah hukum. Inspektorat akan melihat adanya pelanggaran aturan kedisiplinan pegawai.
Dari keterangan keluarga korban, aksi premanisme ini dilakukan oleh Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung yakni DRZ.
Bahkan DRZ turut meminta para staf dan bawahanya untuk mengeroyok para junior yang baru magang selama satu pekan. (*)